ISU ETIK DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana..
Harapan kami semoga Makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
makassar, juni 2014















4.1 ISSUE ETIK DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Issue etik erat dengan kaitannya dalam kode etik yangn berarti usaha menghimpun apa yang tersebar, kode etik berarti himpunan norma- norma yang disepakati dan ditetapkan oleh dan untuk anggota tertentu
Pelanggaran issue etik yang terjadi saat ini berupa peanggaran etik murni dan peanggaran etik legal. Ada yang merupakan etik semata-mata dan ada pua yang merupakan peanggaran etik sekaigus pelanggaran hokum. Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran etik yaitu :
1. PELANGGARAN ETIK MURNI
Menarik imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat
Contoh :
Seorang bidan menerima imbaan selain daripada yang layak sesuai dengan jasanya, jika diberikan dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak penderita Mengambil alih pasien tanpa sepengetahuan teman sejawa Memuji diri sendiri di depan pasien Tidak pernah mengikuti pendidikan yang kesinambungan dan mengabaikan kesehatan sendiri.

2. PELANGGARAN ETIK LEGAL
a. Pelayanan kebidanan dibawah standar
Misalnya : seorang bidan memberikan pelayanan kebidanan dibawah standar, itu merupakan suatu tindakan mal praktek. Seorang bidan harus senantiasa meakukan profesinya menurut ukuran standar, memperhatikan semua aspek peayanan kesehatan yang menyeluruh yaitu promotif, preventif, kurafif dan rehabiitatif serta menggunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan penderita.
b. Menerbitkan surat keterangan palsu
Seorang bidan hanya memberikan keterangan dan pendapat yang dibuktikan kebenarannya. Jika seorang bidan menerbitkan surat keterangan cuti sakit berulanag kali kepada seorang pasien, padahal pasien tersebut lagi dalam tahanan dan ia mampu menghadiri sidang pengdilan perkara maka dalam hal ini bidan teah melanggar etik.
c. Membuka rahasia jabatan atau profesi
Setiap bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita tersebut telah meninggal dunia. Jadi seorang bidan yang menyebarkan rahasia pribadi pasiennya didepan atau sekelompk orang lain maka atas pengaduannya pasien tersebut bidan dapat di tuntut di depan pengadilan.
d. Abortus provokatus
Dalam KUHP secara rinci terdapat pasal-pasal yang mengancam pelaku-pelaku abrtus ilegal.
Wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain meakukan dikenakan pasal 346 KUHP, hukuman maksumal 4 tahun
Seorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seizinnya di kenakan pasal 347 KUHP, hukuman maksimum 12 tahun dan bila wanita tersebut meninggal hukuman maksimum 15 tahun.
Seorang yang menggurkan kandungan wanita dengan seizin wanita tersebut dikenakan pasal 348 KUHP, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita tersebut meninggal hukuman maksimum 7 tahun.
Dokter, bidan atau juru obat yang meakukan kejahatan di atas dikenakan pasal 34 KUHP, hukuman ditambah sepertiga dan pencabutan hak pekerjaan.
e. Pelecehan sexsual
Dari segi hukum pengertian perbuatan cabul (pelecehan sexsual) adalah perbuatan yang sengaja dilakukan untuk membangkitkan nafsu birahi atau nafsu sexsual di luar perkawinan termasuk persetubuhan
Dalam KUHP secara rinci terdapat tentang pasal-pasal tentang sanksi terhadap kejahatan kesusilaan, yaitu:
a) barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan isteri bersetubuh dengannya diancam dengan hukuman maksimum 12 tahun (Pasal 285 KUHP).
b) Barang siapa bersetubuh dengan wanita yang bukan isteri, padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan hukuman maksimum 9 tahun (pasal 286 KUHP.
c) Barang siapa bersetubuh dengan wanita yang bukan isteri, padahal diketahui atau patut di sangka umur wanita tersebut belum sampai 15 tahun atau belum pantas untuk menikah, diancam hukuman 9 tahun ( pasal 287 KUHP)
d) Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan rang yang penjagaannya dipercaya atau diserahkan kepadanya, diancam hukuman maksimum 7 tahun (pasal 294 KUHP)
e) Pengurus, dokter, pegwai, pengawas atau pesuruh Dallam penjara, tempat pekerjaan Negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit atau lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimaksud kedalamnya, diancam hukuman maksimum 7 tahun (pasal 294 KUHP)
4.1.1 Pengertian dan bentuk issue etik
 Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip
moral yang ada Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.

Pendapat para ahli tentang etik:
 Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut uk dan nilai yang baik Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
 Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya. Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia.

 ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil

 ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapka berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat di bagi mnjadi:

 ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teoriteori

 ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.


4.1.2 Issue etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, tenaga kes. lainnya, organisasi profesi
 Antara bidan dengan keluarga, klien, dan masyarakat.
issue etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, dan masyarakat mempunyai hubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan.

CONTOH KASUS
Disuatu desa ada seorang bidan membuka klinik kurang lebih selama satu tahun, pada suatu hari datang seorang ibu dengan kehamilan 38 mgg, dengan mengeluhkan nyeri perut, terasa kenceng-kenceng sejak 5 jam yang lalu. kemudian bidan tersebut melakukan VT, ditemukan pembukaan 5. ternyata posisi janin dalam keadaan sungsang, oleh karena itu bidan menyarankan untuk dirujuk.
tetapi pihak dari keluarga menolak dengan alasan tidak mempunyai biaya, tapi bidan tersebut sudah berusaha menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa tujuan dirujuk disini demi keselamatan ibu dan janin tersebut. tetapi keluarga bersikeras untuk bidan menolong persalinan. karena keluarga disini tetap memaksa, akhirnya bidan pun mengikuti kemauan klien serta keluarga untuk melakukan persalinan tersebut, persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak dapat keluar, setelah bayi keluar ternyata bayi sudah meninggal, dalam hal ini keluarga menyalahkan bidan tersebut karena tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakat pun tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan tersebut sangat lamban dan tidak sesuai prosedur.

 Antara bidan dengan teman sejawat
Isu etik antara bidan dan teman sejawat akan terjadi bila tidak ada rasa saling pengertian dan mengerti antara satu dan lainnya.
CONTOH KASUS
Disuatu desa yang tidak jauh dari kota dimana di desa tersebut ada 2 orang bidan, yaitu bidan A dan bidan B yang sama-sama memiliki BPS dan ada persaingan diantara dua bidan tersebut. pada suatu hari ada pasien yang akan melahirkan di BPS bidan B yang lokasinya tidak jauh dengan bidan A. setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembukaan belum lengkap dan bidan B menemukan letak sungsang dan bidan tersebut tetap akan menolong persalinan. sedangkan bidan A mengetahui kejadian tersebut. jika bidan B tetap menolong persalinan dengan bidan A akan dilaporkan karena dianggap melanggar wewenang profesi bidan.

 Antara bidan dengan tenaga medis lainnya
perbedaan sikap etika yang terjadi pada bidan dengan tenaga medis lainnya sehingga menimbulkan kesalah pahaman.

CONTOH KASUS
ada seorang ibu datang ke bidan untuk suntik KB, ibu awalnya memakai suntik KB satu bulan tetapi ibu tersebut ingin menggunakan KB 3 bln, disini bidan menjelaskan kemungkinan yang akan terjadi apabila berganti KB. salah satunya terjadi pendarahan, ibu dan suami menyetujui. dua bulan kemudian ibu tersebut mengeluarkan darah dari vagina. suami meminta untuk diberikan obat untuk menghentikan pendarahan tetapi bidan menolak dengan alasan agarv tidak terjadi penyakit, setelah beberapa menit semakin bnyak darah yang dikeluarkan sehingga bidan merujuk ke dokter. sampai di dokter ibu tersebut mengalami syok sehingga diberikan vit K peroral dengan kejadian tersebut bidan ditegur.

 Antara bidan dengan organisasi profesi
Issue etik yang terjadi antara bidan dan organisasi profesi adalah suatu topic masalah yang menjadi bahan pembicaraan antara bidan dengan organisasi profesi karena terjadinya suatu hal-hal yangmenyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan.
CONTOH KASUS
Seorang ibu yang ingin bersalin di BPS pada bidan A sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan Ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat beresiko Saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jik atidak dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si Ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan A sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia ebih memntingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rmah sakit. Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saaat berita itu terdengar organisasi profesi ( IBI ), maka IBI memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya, ijin praktek ( BPS ) bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.

4.1.3 Issue etik yang terjadi dalam pelayanan kebidanan
Kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong Ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati ibu-ibu. Di samping itu dengan setiamendampingi dan menolong ibu-ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan baik.Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja. Kemajuan sosial ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam pelayanan kebidanan.
Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dalam hal ini bidang yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas Mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik penyimpangan etik.
 Istilah dalam Etik
Sebelum melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan
kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
1. Legislasi (Lieberman, 1970)Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
2. Lisensi Pemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
3. Deontologi/Tugas Keputusan yang diambil berdasarkan keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4. Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5. Instusioner Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
6. Beneficience Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.
7. Mal-efecience Keputusan yang diambil merugikan pasien
8. Malpraktek/Lalaia. Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar. Melakukan tindakan yang mencederai klien. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.
9. Malpraktek terjadi karena. Cerobohan. Lupa. Gagal mengkomunikasikan. Bidan sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.

Contoh kasus :
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan postpartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikkan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikkan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih patal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walapun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik Mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (dentology)

4.2 ISSUE MORAL
Perlu disadari bahwa di dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid 3, Isu adalah gosip atau kabar yang belum pasti, bukan merupakan kenyataan dan lebih kearah negatif. Sedangkan moral adalah nilai-nilai keagungan makhluk Tuhan yaitu manusia, yang menjadikan manusia itu memiliki budi pekerti mulia.
Di dalam pelayanan kebidanan terdapat Isu Moral. Isu Moral merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu Moral juga berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyangkut konflik, malpraktik, perang dsb.
Adapun beberapa contoh mengenai isu moral dalam pelayanan kebidanan adalah berhubungan dengan :
1. Agama / kepercayaan
2. Hubungan dengan pasien
3. Hubungan antar petugas kesehatan
4. Kebenaran
5. Pengambilan keputusan
6. Pengambilan data
7. Kematian
8. Kerahasiaan
9. Aborsi
10. AIDS
11. In-Vitro Fertilization
Beberapa contoh isu moral dalam kehidupan sehari-hari:
1. Kasus abortus.
2. Euthanansia.
3. Keputusan untuk terminasi kehamialan.
4. Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang menyangkut konflik dan perang.

4.3 Dilema dan konflik moral

Delima Moral
Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
Johnson (1990)Menyatakan hal tersebut merupakan keadaan yang terdiri dari dua pilihan yang seimbang,dengan kata lain, dilemma merupakan keadaan yang dihadapkan pada persimpangan yangserupa atau bercabang denagn petunjuk yang tidak jelas.
Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
1. Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
2. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission], disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien.
3. Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama , kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan dilema.

Ada 2 tipe konflik:
1) Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2) Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Contoh : Studi kasus mengenai dilema moral
"Seorang ibu primipara masuk kamar bersalin dalam keadaan inpartu. Sewaktu dilakukan anamnese dia mengatakan tidak mau di episiotomi. Ternyata selama kala II kemajuan kala II berlangsung lambat, perineum masi tebal dan kaku.Keadaan ini dijelaskan kepada ibu oleh bidan, tetapi ibu tetap pada pendiriannya menolak di episiotomi. Sementara waktu berjalan terus dan denyut jantung janin menunjukkan keadaan fetal distress dan hal ini mengharuskan bidan untuk melakukan tindakan episiotomi, tetapi ibu tetap tidak menyetujuinya. Bidan berharap bayinya selamat.Sementara itu ada bidan yang memberitahukan bahwa dia perna melakukan hal ini tanpa persetujuan pasien, dilakukan karna untuk melindungi bayinya.

Konflik Moral
1. Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
2. Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
3. Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.
4. Dipandang sebagai perilaku, konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi pada tingkatan individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan organisasi (Muchlas, 1999). Konflik ini terutama pada tingkatan individual yang sangat dekat hubungannya dengan stres.
5. Menurut Minnery (1985), Konflik organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.
6. Konflik dalam organisasi sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif (Robbins, 1993).
7. Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
8. Konflik dapat dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui perilaku-perilaku komunikasi (Folger & Poole: 1984).
9. Konflik senantisa berpusat pada beberapa penyebab utama, yakni tujuan yang ingin dicapai, alokasi sumber – sumber yang dibagikan, keputusan yang diambil, maupun perilaku setiap pihak yang terlibat (Myers,1982:234-237; Kreps, 1986:185; Stewart, 1993:341).
10. Interaksi yang disebut komunikasi antara individu yang satu dengan yang lainnya, tak dapat disangkal akan menimbulkan konflik dalam level yang berbeda – beda (Devito, 1995:381)
Penyebab Konflik
§ Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan
§ Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda
§ Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok
§ Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat



Comments

Popular posts from this blog

cerita A.13

Makalah tentang Peran Bidan Dalam Pembangunan Kesehatan